Ganja Senilai Rp 1,8 Miliar Disita

Bisnis itu dikendalikan oleh mantan narapidana kasus narkoba yang pernah dipenjarakan di Cipinang.

Jumat, 27 April 2007

TANGERANG -- Kepolisian Resor Tangerang menangkap tiga bandar ganja yang memiliki 800 kilogram ganja senilai Rp 1,8 miliar di tiga tempat berbeda di Tangerang, Rabu malam lalu. Sindikat itu membungkus ganja tersebut dalam karung yang di atasnya diisi batok kelapa.

Ketiga tersangka tersebut adalah Saeful Amri bin Arrahman, 40 tahun, Didin Nurdiyana (25), dan Nurdin (47). "Bisnis haram itu dikendalikan oleh mantan narapidana yang pernah dipenjarakan

...

Berita Lainnya