Dua Polisi Tersangka Pembunuh 'Timer'

Keluarga korban mengadu ke Komnas HAM.

Kamis, 26 April 2007

TANGERANG -- Penyidik Kepolisian Resor Tangerang akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan kasus pembunuhan Teguh Uripno, 24 tahun, pencatat waktu ("timer")--calo angkutan umum--di Jalan Raya Serpong pada Jumat lalu. Mereka adalah Brigadir Satu Syaripudin dan Brigadir Satu Arifin, keduanya anggota Kepolisian Sektor Serpong.

Kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik dari Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin Po

...

Berita Lainnya