31 Menara Seluler Tak Berizin

Dianggap membahayakan penduduk sekitar.

Jumat, 20 April 2007

DEPOK -- Sebanyak 31 dari 36 menara jaringan telepon seluler di Kota Depok belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, Pemerintah Kota Depok mengancam akan menyegel menara milik sejumlah operator jaringan seluler itu.

"Dari sekian puluh tower, hanya lima yang berizin," kata Sariyo Sabani, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, di kantornya kemarin.

Rabu lalu, petugas Satpol PP menyegel menara seluler di Jalan Karya Bakti, Gan

...

Berita Lainnya