Bendahara Fakultas Hukum Dituntut 7 Tahun

Menggangsir uang negara dengan menambah angka cek.

Jumat, 13 April 2007

DEPOK -- Bendahara Fakultas Hukum Indonesia Eka Widiastuti dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Depok kemarin. Menurut jaksa, Eka terlibat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,8 miliar.

Jaksa penuntut umum Muhamad Novel mengatakan terdakwa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa harus mengembalikan uang negara Rp 2,8 miliar. Jika tidak, hukumannya ditambah 2 tahun penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar dend

...

Berita Lainnya