Bendahara Fakultas Hukum Dituntut 7 Tahun
Menggangsir uang negara dengan menambah angka cek.
Jumat, 13 April 2007
DEPOK -- Bendahara Fakultas Hukum Indonesia Eka Widiastuti dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Depok kemarin. Menurut jaksa, Eka terlibat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,8 miliar.
Jaksa penuntut umum Muhamad Novel mengatakan terdakwa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa harus mengembalikan uang negara Rp 2,8 miliar. Jika tidak, hukumannya ditambah 2 tahun penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar dend
...