Pemimpin Redaksi Playboy Bebas

Menurut Leo, putusan itu menunjukkan hakim memahami produk pers harus diadili dengan Undang-Undang Pers, "Bukan dengan KUHP."

Sabtu, 7 April 2007

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada, dari ancaman hukuman penjara. Majelis hakim menolak dakwaan jaksa, yang tak memakai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam kasus dugaan kejahatan terhadap kesusilaan oleh majalah itu.

"Dakwaan jaksa penuntut umum tak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Efran Basuning saat membacakan putusan, Kamis lalu.

Jaksa menjerat Erwi

...

Berita Lainnya