Rekanan Busway Divonis Lima Tahun

Terdakwa mengajukan permohonan banding.

Kamis, 5 April 2007

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama Budi Susanto lima tahun penjara. Rekanan pengadaan bus Transjakarta itu dinilai telah merugikan negara Rp 10,6 miliar dalam pengadaan bus pada 2003-2004.

Selain hukuman kurungan, Budi wajib membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar atau menjalani pidana selama satu tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa terbuk

...

Berita Lainnya