Bos Proyek Rel Empat Jalur Didakwa Lakukan Korupsi

"Saya optimistis memenangkan sidang ini."

Kamis, 5 April 2007

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendakwa Yoyo Sulaiman, pemimpin proyek rel empat jalur atau double-double track, melakukan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 36 miliar.

"Yoyo dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," kata jaksa penuntut umum Syafril. Selain Syafril, dua jaksa lainnya, yakni Nova Elida Saragih dan Sarwo Edi, membacakan dakwaan tersebut secara bergantian.

Yoyo dida

...

Berita Lainnya