Kaveling Pemakaman Khusus untuk Pejabat

Tapi tidak berlaku bagi pejabat yang melakukan korupsi.

Rabu, 4 April 2007

JAKARTA -- Pejabat negara dan daerah memiliki kaveling khusus di pemakaman-pemakaman umum. Itulah isi Peraturan Daerah Jakarta tentang pemakaman yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta kemarin.

Dalam perda itu dijelaskan taman pemakaman juga wajib menyediakan blok khusus untuk pahlawan nasional atau perintis kemerdekaan dan tokoh masyarakat. Ukuran per makam seluas 2,5 x 1 meter atau 3,75 meter persegi.

Pada bagia

...

Berita Lainnya