Tangerang Gratiskan Biaya Akta Kelahiran Warga Miskin

Kamis, 29 Maret 2007

TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang menggratiskan biaya pembuatan akta kelahiran bagi warga yang tidak mampu dan bayi berumur 0-60 hari. "Pemerintah daerah mengenakan biaya nol rupiah terhadap dua kelompok pengguna itu," ujar Kepala Dinas Catatan Sipil, Kependudukan, dan Keluarga Berencana Dedi Hersadi di Tangerang kemarin.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi telah berbicara langsung dengan Bupati Tangerang Isme

...

Berita Lainnya