Polisi Penembak Istri Divonis 20 Tahun

Pengawal korban dan pelaku nyaris bentrok.

Kamis, 29 Maret 2007

BEKASI -- Pengadilan Negeri Kota Bekasi memvonis Saudin Debataraja Simamora, bekas polisi yang menembak mati istrinya, 20 tahun penjara. "Matinya korban dikehendaki Saudin," kata ketua majelis hakim H M. Mualif saat membacakan putusan kemarin.

Menurut majelis hakim, Saudin terbukti sengaja menembak mati istrinya, Kapten TNI Angkatan Darat Adiana Siringoringo. Majelis hakim lantas menjerat Saudin dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ten

...

Berita Lainnya