Dinas Perhubungan Tuding Pengadilan
DPR meminta polisi menindak tegas pelanggar trayek.
Selasa, 27 Maret 2007
TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang menyatakan telah merespons tuntutan para awak angkutan umum untuk menertibkan angkutan berpelat hitam. Setiap hari pihaknya menangkap 30-50 mobil angkutan liar itu.
"Tapi begitu kasus itu diserahkan ke pengadilan, sopir bebas setelah memberi uang Rp 50-100 ribu," kata Erlan Rusnarlan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
Menurut dia, dengan cara itu, efek jera tidak berfungsi terhadap para sopir angk
...