Dinas Perhubungan Tuding Pengadilan

DPR meminta polisi menindak tegas pelanggar trayek.

Selasa, 27 Maret 2007

TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang menyatakan telah merespons tuntutan para awak angkutan umum untuk menertibkan angkutan berpelat hitam. Setiap hari pihaknya menangkap 30-50 mobil angkutan liar itu.

"Tapi begitu kasus itu diserahkan ke pengadilan, sopir bebas setelah memberi uang Rp 50-100 ribu," kata Erlan Rusnarlan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Menurut dia, dengan cara itu, efek jera tidak berfungsi terhadap para sopir angk

...

Berita Lainnya