Perhiasan Senilai Rp 2,3 Miliar Disita

Pemiliknya didenda Rp 1 miliar.

Selasa, 13 Maret 2007

TANGERANG - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menyita 200 butir berlian dan aneka perhiasan senilai Rp 2,3 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Supriadi mengemukakan berlian dan aneka perhiasan berbagai bentuk itu diduga sengaja dibawa oleh para penumpang tanpa membayar bea masuk untuk diperjualbelikan di Indonesia. "Pemilik barang mewah itu akan mendapat keuntungan yang berlipat-lipat," ujarnya kepada

...

Berita Lainnya