Kepala Cabang Divonis 5 Tahun 6 Bulan
Terdakwa mengajukan permohonan banding, kukuh mengaku tak bersalah.
Selasa, 6 Maret 2007
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Rijanta, mantan Kepala Cabang Bank BNI 46 Tangerang, kemarin. Selain itu, terdakwa divonis denda Rp 200 juta. "Terdakwa terbukti bersalah," kata ketua majelis hakim Suhadi saat membacakan putusannya kemarin.
Suhardi menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan korupsi menyalurkan kredit Rp 65,5 miliar pada 2000-2001. Keputusan ini lebih ri
...