Kejaksaan Ajukan Tersangka DDT ke Pengadilan

Senin, 5 Maret 2007

JAKARTA - Mantan Kepala Proyek Double-Double Track (DDT) Yoyo Sulaiman dan bendaharanya, Iskandar Rasyid, bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berkas kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan rel empat jalur di Departemen Perhubungan itu telah selesai pada 1 Maret lalu.

"Dalam waktu 20 hari dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur M. Jasman kepada Tempo di kantornya,

...

Berita Lainnya