Terdakwa Pedofil Divonis 10 Tahun

Vonis hakim sebanding dengan perbuatan terdakwa.

Selasa, 27 Februari 2007

JAKARTA - Peter W. Smith, 48 tahun, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, akhirnya divonis penjara 10 tahun. Ketua majelis hakim Soedharmadji mengetuk palu hukuman bagi warga negara Australia itu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Soedharmadji mengatakan Peter telah terbukti melakukan perbuatan pencabulan, melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasa

...

Berita Lainnya