Impian Lain Sumur Resapan

Senin, 26 Februari 2007

Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan sumur resapan bagi bangunan baru sebagai syarat izin mendirikan bangunan dan penggunaan bangunan. Aturan itu, menurut Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya, sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2005 tentang Pembuatan Sumur Resapan.

Syarat sumur resapan itu mudah dipahami. Setiap 50 meter persegi bangunan wajib memiliki 2 meter kubik resapan. Ukurannya 1 meter panjang dan lebar berkedalaman 2 meter. T

...

Berita Lainnya