Ferry Belum Dijerat Pasal Pembunuhan

Selasa, 16 Januari 2007

JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana mengemukakan polisi belum dapat mengenakan pasal pembunuhan terhadap Ferry Surya Perkasa, pria yang diduga terlibat dalam kematian artis Alda Risma.

"Belum bisa, karena belum ada yang nyambung ke pembunuhan, baik dari keterangan maupun bukti yang dikumpulkan polisi," katanya di Jakarta kemarin. Menurut dia, bila tergesa-gesa, dikhawatirk

...

Berita Lainnya