Lydia Dituntut 17 Tahun Penjara

Selasa, 12 Desember 2006

JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut Lydia Pratiwi, terdakwa kasus pembunuhan model Naek Gonggom Hutagalung, dengan hukuman 17 tahun penjara. Tuntutan itu juga berlaku untuk Muhamad Sukardi, terdakwa lainnya.

Lydia, menurut jaksa Alfred Palulungan, terbukti melanggar Pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Pasal 340 tentang pembunuhan berencana gugur, karena tak ada saksi yang membuktikan Lydia terli

...

Berita Lainnya