Penjual dan Penganiaya Anak Divonis 15 tahun

Polisi dan tetangga terkesima melihat Ismi ditemukan di kamar mandi yang terkunci dengan tubuh penuh luka dan beberapa giginya tanggal--konon terkena ulek.

Selasa, 15 Agustus 2006

BEKASI - Tak ada lagi keceriaan di wajah Suryati Fatimah, 53 tahun, setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi Syafaruddin Nasution menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi perempuan penjual dan penganiaya anak itu. "Dia terbukti memperdagangkan anak dan melakukan penganiayaan terhadap Ismi Soraya," kata Syafaruddin. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa, yang menuntut Suryati 12 tahun penjara.

Vonis senada juga dijatuhkan kep

...

Berita Lainnya