Korban Keracunan Hit Melapor ke Polisi

Senin, 19 Juni 2006

JAKARTA - Setiawan, 19 tahun, keracunan setelah menyemprot rumah majikannya dengan obat antinyamuk merek Hit. Buntut dari peristiwa itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan produsen Hit, PT Megasari Makmur, ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

"Produsen Hit bisa dijerat undang-undang kesehatan. Hukumannya lima tahun penjara," kata Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus akhir pekan lalu.

Menurut Iskandar, Setiawan keracunan pa

...

Berita Lainnya