Pejabat Jakarta Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 13 Juni 2006

JAKARTA - Dharmawan Ilyass, 51 tahun, mantan Kepala Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Pemerintah Kota Jakarta Timur, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi daftar anggaran satuan kerja Jakarta Timur periode 2004.

"Berdasarkan keterangan saksi dari sidang sebelumnya, terdakwa secara nyata telah merugikan negara Rp 612 juta," kata Donna R. Sitorus, jaksa penuntut umum dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,

...

Berita Lainnya