Wakil Bupati Lebak Dituntut Dua Tahun
Selasa, 6 Juni 2006
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Wakil Bupati Lebak, Provinsi Banten, Odik Chudori Padmo, dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan kemarin.
Jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi mengatakan Odik terbukti memiliki, menyimpan, dan membawa dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,738 gram.
"Terdakwa harus menyerahkan barang bukti dan mengembalikan mobil Nissan Terrano ke Pemerintah Kabupaten Leb
...