Wakil Bupati Lebak Dituntut Dua Tahun

Selasa, 6 Juni 2006

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Wakil Bupati Lebak, Provinsi Banten, Odik Chudori Padmo, dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan kemarin.

Jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi mengatakan Odik terbukti memiliki, menyimpan, dan membawa dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,738 gram.

"Terdakwa harus menyerahkan barang bukti dan mengembalikan mobil Nissan Terrano ke Pemerintah Kabupaten Leb

...

Berita Lainnya