Roy Marten Divonis 9 Bulan Penjara

Dia siap menjalani rehabilitasi ketergantungan.

Selasa, 30 Mei 2006

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 9 bulan penjara kepada aktor Roy Marten kemarin. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki psikotropik. Ketua hakim Johanes Suhadi didampingi hakim anggota, Sulthoni dan Sri Mulyani, membacakan vonis tersebut.

"Roy melanggar pasal 62 tahun 1997 tentang narkotika," kata Johanes. Selain itu, aktor 1970-an ini juga dikenai denda Rp 1 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Roy Marten pun haru

...

Berita Lainnya