Palsukan Tanda Tangan, Kepala Sekolah Dipenjara

Selasa, 23 Mei 2006

TANGERANG - Nelti, 40 tahun, Kepala Sekolah Dasar Negeri Telaga Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dipenjara karena memalsukan tanda tangan dan stempel Komite Sekolah untuk mencairkan biaya operasional pendidikan (BOP).

Ade Abdullah, Ketua Komite Sekolah itu, mengatakan pihaknya yang melaporkan Nelti ke Kepolisian Sektor Batu Ceper, Tangerang. "Dia (Nelti) telah memalsukan tanda tangan saya untuk pencairan dana BOP," katanya kemarin.

Men

...

Berita Lainnya