Polisi Tangkap Pemalsu Uang Rp 1,93 Miliar

Polisi juga menyita sebuah mobil Honda CRV berwarna hitam bernomor B-2728-JM, dua koper hitam, dan dua unit telepon seluler.

Selasa, 16 Mei 2006

JAKARTA - Kepolisian Sektor Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat, menangkap dua warga Kamerun yang diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu senilai Rp 1,93 miliar. Polisi menangkap tersangka, Fobething Salverine, 25 tahun, dan Chikapen, 25 tahun, di Hotel Mercury, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan mereka, polisi menyita 768 lembar dolar Amerika palsu pecahan 100 atau setara dengan Rp 673.536.000 (kurs

...

Berita Lainnya