Pengecer Playboy Ditangkap

Selasa, 11 April 2006

TANGERANG - Suciati, 24 tahun, penjual majalah Playboy Indonesia, ditangkap Kepolisian Resor Tangerang dua hari lalu.

Suci masih ditahan di markas polisi. Ia dituduh melanggar Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap kesopanan. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Saat dirazia polisi sore hari, Suci, warga Poris Plawad, Cipondoh, itu sedang berjualan tabloid dan majalah di pertokoan Banjar Wijaya, Jalan Hasyi

...

Berita Lainnya