Penyelundup Ekstasi Ditangkap

Selasa, 11 April 2006

JAKARTA - Kepolisian Darah Metropolitan Jakarta Raya bekerja sama dengan penyidik Kepolisian Bandara dan Bea-Cukai menangkap Joni alias Asang, 37 tahun, bandar ekstasi antarpulau.

Dia dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta akhir minggu lalu saat membawa bukti 4.919 butir ekstasi. "Tersangka hendak terbang ke Pekan Baru," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, kemarin.

Joni menggunakan pesawat komersial Garuda Airways

...

Berita Lainnya