Herkules Didakwa Menganiaya
Selasa, 21 Februari 2006
JAKARTA - Herkules, terdakwa kasus penyerbuan harian Indopos di Graha Pena pada 22 Desember lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ketua majelis hakim Soedarmadji. Herkules didakwa dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Berkas perkara Herkules terpisah dengan terdakwa lainnya, yaitu Yohannes Farming, Alimuddin, Oni, Bakrie Bina Baldin, dan Kimung. "Perkara dipisah dua tapi dakwaannya sama," ujar ketua tim penasih
...