Tak Kuasa Hadapi Menara

Kamis, 2 Februari 2006

JAKARTA - Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta tidak cukup memiliki kewenangan menertibkan menara-menara di Jakarta yang tidak memenuhi perizinan.

Menurut kepala dinas Djumhana Tjakrawira, pihaknya hanya memiliki kewenangan teknis administratif. "Kewenangan operasionalnya pada wali kota," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi D yang membidangi soal pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemarin. Ketentuan ini sudah ber

...

Berita Lainnya