Dua Pejabat Pajak Diperiksa

Kepolisian melibatkan penyidik dari Direktorat Pajak dan Bea-Cukai.

Senin, 23 Januari 2006

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya minggu ini berencana memeriksa dua pejabat pajak berkaitan dengan kasus penggelapan restitusi pajak yang merugikan negara Rp 25 miliar.

"Masih dalam (tahap) pemeriksaan, belum status tersangka," kata seorang penyidik kepada Tempo, Jumat lalu.

Pejabat pertama berinisial Sdk, seorang kepala kantor pelayanan pajak. Sedangkan yang kedua, dengan inisial J, jabatannya kepala kantor wilayah. "Dalam waktu

...

Berita Lainnya