Kasasi Corby Ditolak

Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

Jumat, 20 Januari 2006

JAKARTA - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Shapelle Leigh Corby, terpidana pembawa mariyuana seberat 4,2 kilogram. "Majelis mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menolak permohonan kasasi terdakwa," ujar ketua majelis hakim perkara ini, Mansur Kartayasa, kepada wartawan kemarin.

Majelis kasasi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum

...

Berita Lainnya