Mantan Anggota DPRD Kena Tuding Korupsi

Kamis, 19 Januari 2006

TANGERANG - Syamsudin, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Bulan Bintang, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Sidang tuntutan terhadap terdakwa korupsi bantuan sarana keagamaan atau dana stimulans itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.

Jaksa penuntut umum M. Irfan Jaya dan Eben Silalahi mengatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1

...

Berita Lainnya