Tangerang Persoalkan Aturan Menteri

Senin, 16 Januari 2006

JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang mendesak Departemen Dalam Negeri merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan tersebut dinilai menimbulkan beda penafsiran antara pemerintah daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut Asisten Daerah Kota Tangerang, Undang Herman, perbedaan itu terlihat dari temuan BPK ihwal biaya operasional kepala daerah Kota Tangerang pada angg

...

Berita Lainnya