Pengedar Pistol Diancam 12 Tahun
Rabu, 4 Januari 2006
JAKARTA - Juru bicara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan, pihak yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal terancam hukuman penjara 5-12 tahun. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Peledak Ilegal. "Anggota Angkatan Laut dikenai sanksi administrasi," ujarnya kemarin.
Pernyataan ini terkait dengan penangkapan sejumlah pelaku penjualan senjata api
...