Pengedar Pistol Diancam 12 Tahun

Rabu, 4 Januari 2006

JAKARTA - Juru bicara Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan, pihak yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal terancam hukuman penjara 5-12 tahun. Dasarnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Peledak Ilegal. "Anggota Angkatan Laut dikenai sanksi administrasi," ujarnya kemarin.

Pernyataan ini terkait dengan penangkapan sejumlah pelaku penjualan senjata api

...

Berita Lainnya