Lia Aminuddin Ditahan

Mereka dibawa paksa dari rumah Lia di Jalan Mahoni 30, Bungur, Jakarta Pusat, sore harinya, setelah rumah itu dikepung ribuan warga.

Jumat, 30 Desember 2005

JAKARTA - Polisi menetapkan Lia Aminuddin sebagai tersangka kasus penodaan agama kemarin. Pemimpin ajaran Tahta Suci Kerajaan Eden itu langsung ditahan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

"Dokumen-dokumen yang memberatkan tersangka sudah kami pegang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Mochamad Chaerul Nur Alamsyah kemarin, tapi dia tak bersedia menjelaskan jenis dokumen yang dimaksu

...

Berita Lainnya