Pengacara Herkules Ultimatum Polisi

Mereka diancam dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selasa, 27 Desember 2005

JAKARTA - Pengacara Herkules kemarin minta polisi melepaskan kliennya dari tahanan paling telat dua hari ke depan. Jika tidak, mereka akan mempraperadilankan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Firman Gani.

Polisi menahan Herkules dan enam rekannya pada Kamis (22/12) malam, dengan tuduhan melakukan penyerbuan ke kantor Indopos pada Selasa (20/12). Mereka diancam dengan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ikra

...

Berita Lainnya