Penjual Bayi Divonis 9 Tahun

Selasa, 27 Desember 2005

TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis hukuman sembilan tahun penjara terhadap Rosdiana, 55 tahun, dan delapan tahun penjara untuk anaknya, Maretha Fandyanasari, 30 tahun, atas perkara perdagangan bayi.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Sektianingsih juga memerintahkan jaksa penuntut umum Danang Lestari segera menahan kedua terdakwa. Rosdiana dan Maretha kontan menangis begitu mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang kema

...

Berita Lainnya