Penjual Bayi Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 22 Desember 2005

TANGERANG - Rosdiana bersama Maretha Fandianasari dituntut hukuman penjara masing-masing 10 tahun dan 9 tahun. Ibu dan anak terdakwa kasus perdagangan bayi itu juga dituntut denda Rp 75 juta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.

Jaksa penuntut umum Danang Lestari meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk menahan terdakwa sebagai tahanan negara. Alasannya, perbuatan mereka melanggar UU Nomor 23/2002 tenta

...

Berita Lainnya