Tersiram (Tarif) Air Minum

Penetapan kenaikan tarif air hingga 74 persen itu dinilai cacat hukum.

Selasa, 13 Desember 2005

Yasid, 62 tahun, kaget ketika datang ke loket pembayaran Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan, Depok, Selasa (6/12), untuk membayar tagihan air minum. Ia terpaksa pulang karena uang yang dibawanya tidak cukup. "Biasanya cuma Rp 60 ribu, sekarang kok sampai Rp 107 ribu," ujar warga Depok Timur ini.

Ia diberi tahu petugas loket bahwa mulai November 2005 tarif air minum naik hingga 74 persen, dari Rp 1.648 menjadi Rp 2.872 per meter

...

Berita Lainnya