Industri Pelanggar Pemakaian Listrik Didenda

Dua di antara pelanggarnya adalah PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. dan PT Prima Indah Lestari.

Jumat, 9 Desember 2005

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta dan Tangerang memenangkan gugatan terhadap lima perkara pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Keputusan berbagai pengadilan negeri pada Oktober hingga November 2005 itu mewajibkan para pelanggar membayar kerugian materiil yang diderita PLN Disjaya dan Tangerang Rp 2.206.031.494,80.

Empat pelanggan yang sudah dikalahkan dalam putusan pen

...

Berita Lainnya