Gereja yang Digusur Tidak Direlokasi

Bupati akan diadukan ke pengadilan tata usaha negara.

Sabtu, 3 Desember 2005

TANGERANG - Bupati Tangerang Ismed Iskandar menyatakan tidak akan merelokasi lima gereja dan sebuah musala yang digusur paksa di Desa Bencongan dan Bencongan Indah, Kecamatan Curug. Alasannya, rumah ibadah itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan di lahan seluas 10 hektare milik Sekretariat Negara.

"Tidak ada relokasi karena mereka membangun menyalahi aturan," kata Ismed Iskandar kepada Tempo kemarin. Keenam tempat ibadah yang digusur pada Rabu

...

Berita Lainnya