Keturunan Tionghoa Kesulitan Akta Kelahiran

Rabu, 30 November 2005

TANGERANG - Keturunan peranakan Tionghoa miskin di Kota dan Kabupaten Tangerang atau disebut Cina benteng terancam tidak bisa bekerja di luar negeri. Sebab, dalam akta kelahiran mereka tercantum keterangan no staatblatz (tidak berstatus hukum).Peraturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 62/1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. "Padahal akta kelahiran itu di antaranya akan berguna untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi," kata Ketua Le...

Berita Lainnya