Naikkan Tarif, 101 Angkutan Ditangkap

Jumat, 11 November 2005

Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak 101 unit angkutan umum yang melanggar ketentuan tarif sejak 5 Oktober (masa efektif tarif baru) hingga 9 November 2005. Dari jumlah itu, 38 unit angkutan terpaksa dihentikan operasinya karena melanggar ketentuan tarif dan tidak melengkapi surat-surat, yaitu surat KIR, surat izin trayek, dan surat izin operasi.

Sementara itu, 63 angkutan lainnya ditilang dan masih dapat beroperasi karena hanya menai

...

Berita Lainnya