Ellyas Pical Dihukum 7 Bulan

Ellyas ditangkap pertengahan Juli di sebuah diskotek di Jakarta Barat. Di tempat hiburan tersebut, dia bekerja sebagai tenaga pengamanan.

Jumat, 28 Oktober 2005

JAKARTA - Mantan juara dunia tinju kelas bantam junior versi Federasi Tinju Internasional atau IBF, Ellyas Pical, dihukum 7 bulan, setelah divonis bersalah memiliki barang narkotik berupa tiga butir ekstasi.

Pada pembacaan vonis kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutuskan, hukuman itu dipotong masa tahanan plus denda Rp 1 juta.

Ellyas ditangkap pertengahan Juli di sebuah diskotek di Jakarta Barat. Di tempat hiburan terse

...

Berita Lainnya