Dinas Pendidikan Bekasi Utara Pungut Uang Kenaikan Pangkat

Selasa, 18 Oktober 2005

BEKASI - Sejumlah guru sekolah dasar negeri di Bekasi Utara mempertanyakan pungutan liar yang terjadi pada saat pengambilan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat golongan. Pungutan liar itu dikenakan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Bekasi Utara.

Besarannya beragam. Untuk mengurus SK golongan III biayanya mencapai Rp 40 ribu per SK. Sementara itu, untuk kenaikan golongan IV besarnya Rp 62 ribu. Tarif pengambilan ditu

...

Berita Lainnya