Tarif Taksi Jakarta Naik 38 Persen

Hari ini diputuskan Gubernur.

Senin, 10 Oktober 2005

JAKARTA - Dewan Transportasi Kota DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif taksi sebesar 38 persen. Rencananya, ketetapan resminya akan diteken Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso hari ini. Ketua Dewan Transportasi Kota (DTK) Soetanto Soehodo mengatakan, usulan tarif itu merupakan batas atas. Artinya, perusahaan taksi tidak boleh menaikkan tarif lebih tinggi dari yang diusulkan DTK. "Yang tidak mau menaikkan tarif tidak apa-apa," katanya kepada Tempo kemar

...

Berita Lainnya