Rapat Kenaikan Tarif DKI Deadlock

Dinas perhubungan tak bisa menjelaskan faktor yang mendasari kenaikan harga itu.

Selasa, 4 Oktober 2005

JAKARTA - Rapat penentuan tarif angkutan umum untuk wilayah DKI Jakarta mengalami deadlock. Rapat yang diikuti oleh Komisi C dan Komisi D, dinas perhubungan, serta biro terkait itu tak dapat menjelaskan kenaikan tarif yang diusulkan 75 persen untuk bus reguler dan 40 persen untuk bus Patas non-AC. Dewan Transportasi Kota (DTK) pun tak hadir dengan berbagai alasan. "Kenapa kenaikan bus reguler dan Patas non-AC besar sekali? Apa dasar perhitungannya

...

Berita Lainnya