DKI Enggan Terapkan Perpres Nomor 36/2005

Senin, 26 September 2005

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta dinilai enggan menerapkan Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum. Akibatnya, proyek Banjir Kanal Timur yang pembebasan lahannya sudah beres kini jadi berlarut-larut. Menurut Ibrahim Tri Aswara, Ketua Suara Warga Terkena Banjir Kanal Timur, pemerintah sebaiknya segera membentuk panitia independen guna menentukan nilai ganti rugi. "Masyarakat dirugikan karena tidak dapat membe...

Berita Lainnya