Bank DKI Langgar Aturan Modal

Dewan merasa dilecehkan oleh keputusan sepihak Bank DKI.

Senin, 26 September 2005

JAKARTA - Bank DKI dianggap melanggar prosedur Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Penyertaan Modal Pemerintah. Piutang yang telah dihapus (write off) dalam pembukuan tapi berhasil tertagih Rp 28,2 miliar rupanya langsung dimasukkan sebagai penyertaan modal pemerintah DKI Jakarta tanpa sepengetahuan dan izin DPRD. "Ini melanggar peraturan daerah. Saya perlu menelaah lebih lanjut," kata Wakil Ketua DPRD DKI Achmad Heryawan, Minggu (25/9).Heryawan ya...

Berita Lainnya