Polisi Tangkap Warga Kongo

Rabu, 14 September 2005

JAKARTA - Polres Jakarta Timur menangkap dua warga Kongo pemalsu dokumen, seperti paspor dan kartu izin bertempat tinggal. Keduanya adalah Njuba Bantota, 39 tahun, dan Bienvenue Njoma, 25 tahun. Dokumen palsu itu, menurut Wakil Kepala Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Hilman Thoyib, dipakai membuka rekening di bank.

Penangkapan berlangsung Senin (12/9) malam di Rumah Susun Pulomas Blok I/402, Jakarta Timur. Polisi menyita 32 jenis barang buk

...

Berita Lainnya